Senin, 25 September 23

Fahira Tegaskan Perlu UU, Agar Minol Tidak Bisa Dibeli Siapa Saja, di Mana Saja, dan Kapan Saja

Fahira Tegaskan Perlu UU, Agar Minol Tidak Bisa Dibeli Siapa Saja, di Mana Saja, dan Kapan Saja
* Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah dibahas di DPR RI bersama Pemerintah sejak periode 2009-2014 dan 2014-2019. Tetapi tidak kunjung menemui titik terang.

Niat beberapa anggota DPR yang membahas kembali RUU ini di Badan Legislasi patut diapresiasi dan didukung oleh publik. Sejatinya paradigma RUU LMB adalah salah satu upaya untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh buruk konsumsi alkohol.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah minol bisa dibeli siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Selama punya uang, minol boleh dibeli siapa saja termasuk remaja. Minol bisa dibeli di mana saja, dan bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.