Edarkan 42 Kg Ganja, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Edarkan 42 Kg Ganja, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Surabaya, Obsessionnews - Setelah burun selama sepekan, Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja seberat 42 kg. Satu tersangka lagi masih dicari keberadaannya. Kedua tersangka adalah Abdul Aziz Baso (41) warga Manggala, Makassar Sulawesi Selatan, pemilik barang haram dan Komarudin (52) warga Lamongan Jawa Timur, orang yang ikut serta melancarkan peredaran ganja tersebut. "Setelah ditelusuri, tersangka Aziz dapat kami amankan di Makassar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada wartawan, Jumat (15/5/2015). Arnapi mengatakan, satu tersangka yang masih terus diburu adalah Abdul Jalil. Baik Aziz dan Jalil adalah pemilik 42 kg ganja tersebut. 12 kg ganja adalah milik Aziz dan 30 kg lainnya adalah milik Jalil. Mereka jual dengan harga dua kali lipat. "Ganja ini dibeli dari Jakarta oleh keduanya seharga Rp 2,5 juta per kg nya," lanjut Arnapi. Arnapi menambahkan, ganja seberat 42 kilogram tersebut dibawa dengan menggunakan kereta api dari Jakarta. Setelah sampai di Surabaya, Aziz dan Jalal sempat menginap di rumah Komarudin selama dua hari. "Komarudin alias Kopral yang kos di Jalan Teluk Nibung (Surabaya) inilah yang membelikan tiket dan menguruskan segala sesuatunya, termasuk menyuruh portir agar ganja tersebut bisa masuk ke KM Dobonsolo," jelas Arnapi. Portir (buruh angkut barang) itu adalah Syaifiudin. Dan berdasarkan pemeriksaan, portir asal Kedungdung, Sampang, Madura itu sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Arnapi. Polisi juga mengembangkan kasus ini, apakah ada kaitannya dengan penangkapan ganja seberar 2,1 ton di Jakarta. Seperti diberitakan sebelumnya, komarudin terlebih dahulu diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah petugas Port Facility Sequrty Officer (PFSO) Tanjung Perak dan operator mesin pemindai X-Ray Terminal Penumpang Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak menemukan dua kardus besar berisi 42 kilogram paket ganja kering pada 6 Mei 2015 lalu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka jaringan narkotika antar pulau ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat Jo pasal 115 ayat 2 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (GA Semeru)