Duh, Jokowi Anggap DPR Begal Putusan MK Tindakan yang Biasa

Duh, Jokowi Anggap DPR Begal Putusan MK Tindakan yang Biasa
* Tangkapan layar konferensi pers Presiden Jokowi. (Youtube)

Obsessionnews.com – Presiden Jokowi angkat suara atas kisruh DPR membegal putusan MK dengan merevisi UU Pilkada. Jokowi menganggap hal itu biasa, sekalipun menimbulkan keresahan publik hingga menyuarakan tagar #KawalPutusanMK.

Jokowi menyampaikan hal itu melalui konferensi pers singkat yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/8) malam. Total durasi tidak sampai satu menit, dan tidak menegaskan sikap untuk tegak konstitusi melaksanakan putusan MK.

Baca juga: Aksi DPR Begal Putusan MK Picu Resistensi Publik

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi, dalam unggahan yang menyebutkan konferensi pers Presiden Jokowi di Istana Merdeka. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.”

Satu jam sejak diunggah hingga pukul 19.00 WIB, tayangan tersebut telah diputar sebanyak 3.939 kali dan mendapatkan 104 komentar yang tidak sedikit memberi kecaman.

Baca juga: PDIP Tolak RUU Pilkada Diparipurnakan

Pemilik akun @oeiboenho7164 mengaku sedih melihat hancurnya tatanan hukum dan mempertanyakan di mana letak putusan tertinggi. @maulanazainal mempertanyakan di mana maksud final dan mengikat dari putusan MK.

Pemilik akun @TheAstrobiologist47 malah menyinggung Jokowi kini berbeda. Dulu mengatakan putusan MK final dan mengikat dan harus dihormati, kini malah bersikap sebaliknya.

Aksi DPR membegal putusan MK diwujudkan dalam bentuk revisi UU Pilkada. DPR bersama pemerintah sepakat untuk membawa draf RUU ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Total sembilan fraksi di DPR hanya PDIP yang menyatakan menolak, karena menganggap pembahasan RUU Pilkada bermasalah secara formil dan materil. (Erwin)