Selasa, 7 Mei 24

Dua Kali Mangkir, Budiantoro Akhirnya Ditahan Bareskrim

Dua Kali Mangkir, Budiantoro Akhirnya Ditahan Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menahan mantan Direktur Utama PT Inovare Gas, Budiantoro Syahlani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi melalui penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur pada 2013.

“Sudah resmi ditahan sejak Selasa (13/10) kemarin,” ujar Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Kamis (15/10/2015).

Dia menjelaskan, penahanan Budiantoro dilakukan usai dijemput paksa untuk memberikan keterangan, pada Selasa (13/10) lalu. Penjemputan paksa itu dilakukan karena Budiantoro telah mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Budiantoro.

“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi dia untuk mengelak, kami jemput saat itu. Kami periksa sampai malam, lalu kita ajukan surat penahanan,” kata Djoko.

Djoko mengaku, saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menemukan tersangka lain dalam kasus yang menjerat Budi. Namun, dugaan tersebut dipastikan Djoko masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami punya dugaan ke arah sana (tersangka lain). Karena tersangka pertama ini kan status dia swasta. Kami pasti mengembangkan ke yang lain,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Budiantoro dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.