DPRD Sumut Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang ke KPK

DPRD Sumut Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang ke KPK
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen membenarkan sebagian anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 telah mengembalikan uang pemberian Gubernut nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Yang lain-lain ini menerima, mungkin tidak diketahui (sumbernya), jadi mengembalikan," ungkap Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/11/2015). Namun Zulkarnaen tidak menyebutkan siapa saja diantara penerima itu telah mengembalikan ke KPK, termasuk jumlah uang yang dikembalikan. Ia menegaskan meski menerima gratifikasi KPK belum tentu menjadikan mereka sebagai tersangka. "Kami tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu apakah tahu atau tidak, dari mana dana yang bermasalah," terangnya. Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Keenam tersangka dijerat dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka lain dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Has)