DPR Tetapkan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Jakarta - Rapat pleno yang kedua Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2015), melaksanakan dan membahas lebih lanjut fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Kapolri. Ada perdebatan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terkait degan penetapan Kapolri sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan Hasil Uji kelayakan dan ketetapan tesebut maka melalaui sidang paripurna tepatnya pukul 13.00 Budi Gunawan ditetapkan Resmi oleh DPR sebagai Ketua terpilih Kapolri Republik Indonesia. Dalam perdebatan tersebut Fraksi-fraksi di Komisi III menyetujui untuk proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri kecuali Fraksi Partai Demokrat tidak menyetujui untuk proses uji kelayakan kepatutan Hasil rapat Komisi III DPR tetap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri dengan menyepakati beberapa hal rangkaian jadwal, Tatib, mekanisme pelaksanaan, uji kelayakan dan suarat pernyataan. Setelah rapat Pleno pertama, Komisi III DPR melakukan kunjungan pada kediaman pribadi saudara calon Kapolri sebagai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Maka pada Rabu (14/1/2013), melakukan uji kelayakan kepatutan terhadap calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan SH MH yang dimulai 09.30 WIB – 14.00 dan diskorsing samapi 15.00 “Uji kelayakan merupakan komitemen Komisi III DPR RI dalam melakukan penilaiyan kesungguhan calon Kapolri, dalam uji kelayakan dihadiri oleh 9 fraksi kecuali Fraksi Partai Demokrat yang pada tanggal 13 januari dimana rapat pleno memutuskan untuk tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan,” ungkap Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III dalam sidang Paripurna DPR, Kamis (15/1). Setelah melakukan uji kelayakan pukul 13.00 WIB melanjutkan rapat pleno Komisi III DPR terhadap pemilihan dan penetapan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri Berdasarkan rapat pleno tersebut Komisi III melalui pandangan fraksi-fraksi menyetujui untuk mengankat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawa, SH, , MH sebagai Kapolri RI dan meyetujui untuk memberhentikan Polisi Jenderal Sutarman sebagai Kepala Kepolisain RI. “Komisi III memahami dan menyadari terhadap kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri sehingga komisi tiga menyetujui menggankat Ketua Kapolri degan harapan Kapolri terpilih sungguh-sungguh dapat mampu meningkatkan citra dan wibawa Lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamana dan ketertibaan menegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka terpeliharanya keamaan dalam negeri,” jelasnya. Jumlah anggota yang menghadiri uji kelayakan dan kepatutan 411 orang anggota DPR RI yang terdiri dari Fraksi PDIP 80 orang dari 106 anggota, Golkar 65 orang dari 90 anggota, Gerindra 57 orang dari 73 anggota, Demokrat 41 orang dari 60 anggota, PAN 35 orang dari 48 orang anggota, PKB 35 orang dari 47 anggota, PKS 27 orang dari 40 orang anggota, PPP 25 dari 33 anggota, Nasdem 31 orag dari 36 anggota, Hanura 15 orang dari 16 orang anggota. (Asm)





























