Jumat, 17 Mei 24

DPR Minta KPU-Bawaslu-DKPP Dilibatkan Revisi UU Pilkada

DPR Minta KPU-Bawaslu-DKPP Dilibatkan Revisi UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – DPR RI dan pemerintah sudah sepakat memasukkan Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016 untuk direvisi.

Komisi II DPR pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan masukan atas revisi UU Pilkada itu. Hal ini demi terciptanya penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan transparan.

“Komisi II DPR meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP mengusulkan secara tertulis dengan masukan-masukan terkait penyelenggaraan, pengawasan, penegakan hukum dan penegakan kode etik. Khususnya tentang upaya menjadikan Pilkada bersih terhadap politik uang dengan menerapkan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di DPR, ‎ Senin (1/2/2016).

Menurutnya, KPU, Bawaslu dan DKPP harus mengawal dan memantau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) sampai dengan keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam kasus Halmahera Selatan, Komisi II meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan kepada pengadilan perselisihan hasil Pilkada di MK tentang opsi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 28 TPS Kecamatan Bacan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Komisi II dapat memahami penjelasan KPU, Bawaslu, DKPP terkait laporan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dan meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum selesai ditindaklanjuti.

Namun, Komisi II DPR meminta Bawaslu untuk mencari terobosan hukum sesuai dengan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas sampai kepada diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya juga meminta KPU dan Bawaslu untuk mengintensifikasikan koordinasi dengan jajaran di KPU daerah dan Bawaslu daerah dan instansi terkait lainnya agar proses pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah dapat segera diselesaikan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.