DPR: KPU Harus Tindaklanjuti Putusan MK

Obsessionnews.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Putusan MK mengoreksi syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga partai yang tak memiliki kursi bisa mengusung calon.
Doli menilai putusan MK bisa berdampak pada perubahan konstelasi politik, sekalipun proses pendaftaran ke KPU tinggal menyisakan hitungan hari ke depan. Artinya putusan MK tersebut harus dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Sambut Putusan MK, Mungkinkah KIM Plus Goyah?
“Bahan ini akan dibahas di konsinyering hari Sabtu (24/8). Mudah-mudahan hari Senin (26/8) akan ada putusan, kalau memang lihat dari tata peraturan perundangan kita, putusan ini harus dituangkan di PKPU,” kata Doli saat ditemui pada kegiatan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8).
Politisi Golkar melanjutkan, DPR masih menunggu putusan lengkap MK untuk diteliti. KPU juga perlu mencermati putusan MK dan membahasnya bersama DPR. Malahan Doli mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Kadang-kadang kan putusan itu kalau nanti enggak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya, sampai akhir, nanti yang kita ketahui pada akhirnya apakah memang ini bisa harus diberlakukan sekarang atau tidak,” kata dia.
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pagi tadi. (Antara/Erwin)