Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kebumen

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kebumen
* Acara sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/7/2021). (Foto: Istimewa)

Jakarta, obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada satu penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra saat membacakan putusan perkara nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021.

Sementara itu, Teradu I, II, III, dan V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen) mendapatkan sanksi Peringatan. Sedangkan Teradu IV sampai X (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen) direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.

Sidang ini menggagendakan pembacaan putusan dari tiga perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 15 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP antara lain Peringatan (9) dan Peringatan Keras (1).

Sementara itu, sebanyak lima penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).

Untuk diketahui, Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.