Sabtu, 18 Mei 24

Dituntut 9 Tahun, Jero Wacik Protes Kesaksian JK Diabaikan

Dituntut 9 Tahun, Jero Wacik Protes Kesaksian JK Diabaikan
* Jero Wacik dan Jusuf Kalla. (Foto: Edwin Budiarso).

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keberatan dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar, karena diangap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

“Saudara sudah mengikuti tadi, saya dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, saudara sudah dengarkan tadi. Saya prinsipnya keberatan terhadap tuntutan it,u karena tuntutan itu saya ikuti satu persatu sangat sama dengan dakwaan,” ujar Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Jero juga keberatan karena dianggap Jaksa menerima gratifikasi berupa pembayaran biaya ultah di Hotel Dharmawangsa. Jero menyebut Jaksa KPK salah kaprah. Sebab acara pada April 2011 menurut Jero merupakan peluncuran buku bukan perayaan ultah sebagaimana diyakini Jaksa.

“Pak Wapres (Jusuf Kalla dalam sidang saksi meringankan, red) sebut itu bukan ultah tapi peluncuran buku, jadi Pak Wapres hadir berpidato. Pak SBY hadir dan berpidato. Pak Pramono hadir, Pak Luhut hadir, Pak Jokowi menulis tapi tidak hadir. Itu peluncuran buku bukan ultah. Itu peluncuran buku dengan undangan cap Setneg,” jelas Jero.

Untuk itu, politisi partai Demokrat itu menyatakan siap mengajukan pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan digelar pekan depan.

“Sudahlah hak penuntut umum, setelah itu kita percayakan ke pengadilan dan majelis hakim. Saya percaya majelis hakim punya nurani. Saya tetap merasa tidak bersalah, saya bekerja kok,” kata dia.

Ketua Tim Jaksa Penutut Umum KPK Dody Sukmono menuntut supaya majelis hakim memutuskan: pertama, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, yakni alternatif pertama Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001; sedangkan dakwaan ketiga, Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Dalam dakwaan pertama, jaksa memerinci DOM yang dinikmati oleh Jero Wacik sebesar Rp7,33 miliar dan keluarganya mencapai Rp1,071 miliar. Padahal, penggunaan DOM menurut jaksa tidak boleh dipergunakan secara sembarangan dan menggunakan bukti fiktif.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Jero Wacik meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran DOM Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi sama dengan Kemenbudpar, yaitu Rp300 juta per bulan.

Dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.