Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita Dua Kilogram Sabu di Donggala

Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita Dua Kilogram Sabu di Donggala
Obsessionnews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus besar narkoba dengan menyita dua kilogram sabu-sabu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Minggu (10/3/2024). "Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap dua paket besar narkotika jenis sabu di Pantai Barat, Kabupaten Donggala pada hari Minggu," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3). Baca juga: Ungkap Sindikat Narkoba, Polda Jateng Temukan 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi Penyitaan ini dilakukan setelah tim opsional melakukan pendalaman informasi dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, sekitar pukul 17.00 WITA. "Empat orang diduga pelaku berhasil diamankan bersama dengan dua paket besar sabu seberat 2 kilogram. Mereka semua adalah warga Desa Dalaka," tambahnya. Pelaku, dengan inisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41), diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. T (24) berdalih bahwa dua paket sabu tersebut didapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak, namun penyidik menemukan bahwa mereka mengetahui keberadaan narkoba tersebut dan menyembunyikannya. Baca juga: Polda Sulteng Sita 7,6 Kilogram Sabu-Sabu dan Ungkap 68 Kasus Narkoba selama Januari 2024 "Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara," jelas Sugeng. Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. (Antara/Poy)