Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Tak Ditangani KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Tak Ditangani KPK
* Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

 

Baca juga:

Diduga Jual Beli Jabatan, KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk

KPK Amankan 10 Orang Terkait OTT Bupati Nganjuk

 

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Djoko mengatakan, selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto. KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka. 

Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat merupakan hasil dari penyelidikan tim lembaga antikorupsi itu sekitar bulan April lalu. Kemudian KPK menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur itu untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Sebab, Bareskrim juga menerima laporan yang sama seperti KPK terkait kasus korupsi tersebut.

“Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan masyarakat yang sama, untuk menghindari tumpang tindih maka dilakukan koordinasi,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa penyidikan perkara dilanjutkan oleh Bareskrim Polri bukan diserahkan begitu saja. Karena dari awal koordinasi telah dilakukan sejak awal penyelidikan. “Kegiatan penyidikannya dilanjutkan karena memang dari awal ini kerja sama,” kata Ali. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.