Diskusi ke-48 Kelompencapir, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Investasi Bodong

Diskusi ke-48 Kelompencapir, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Investasi Bodong
Obsessionnews.com - Investasi adalah cara yang umum digunakan untuk mengembangkan kekayaan seseorang. Namun, di balik peluang besar yang ditawarkan oleh investasi tersebut, ada ancaman yang harus diwaspadai, yaitu investasi bodong.   Investasi bodong adalah skema penipuan yang bertujuan untuk mengambil uang investor tanpa memberikan hasil yang dijanjikan, dengan menawarkan janji manis. Banyak masyarakat yang terkena tipu daya berkedok investasi. Oleh karena itu sangat penting untuk memahami cara mencegah investasi bodong agar bisa mencegah lebih banyaknya korban yang berjatuhan.   Baca juga: Diskusi Kelompencapir ke-46 Angkat Tema Arbitrase pada Penyelesaian Sengketa Pertanahan       Salah satu investasi bodong yang beberapa waktu lalu terbongkar adalah Binomo, yang merupakan suatu platform untuk binary option trading (perdagangan opsi biner). Dan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ditegaskan, bahwa platform Binomo ini ilegal di Indonesia.   Bappebti menetapkan sistem binary option tersebut dianggap sebagai bentuk perjudian online dan ilegal di mata hukum. Setidaknya sebanyak 92 situs binary option termasuk Binomo diklasifikasikan sebagai operator yang tidak berlisensi dan diblokir oleh pemerintah.       Hal inilah yang melatarbelakangi Kelompok Diskusi Notaris, Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir) untuk kembali menyelenggarakan diskusi ke- 48 yang mengangkat mengangkat tema tentang perlunya kewaspadaan masyarakat “Seputar Investasi Bodong”.   Diskusi yang diselenggarakan secara daring ini berlangsung pada Kamis (18/1/2024), dengan dipandu oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH., MH., MKn. dan dihadiri oleh narasumber, yakni Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, SIK,. MH. (Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri), Sigit Nugroho, SE., SH., MH. (Ketua Tim Bidang Penindakan Entitas PBK Ilegal BAPPEPTI), dan Wenny Setiawati, SH., MLi (Dosen FHUI Bidang Hukum Ekonomi dan Teknologi)   Dikutip dari siaran pers, Kamis, dalam diskusi ini, menurut Bappebti, modus kegiatan ilegal berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) memiliki ciri-ciri, yaitu nama dan domain situs web yang mirip pialang berjangka legal, menampilkan logo dari K/L dan SRO untuk meyakinkan masyarakat, dan menawarkan investasi dalam bentuk paket. Selain itu menjanjikan keuntungan tetap pasif income dan profit sharing yang tinggi, menggunakan rekening bank atas nama pribadi, dan menggunakan media internet untuk menjerat calon korban. Modus lainnya adalah setelah menyetor dana, tidak bisa dihubungi lagi.         Binary option ini merupakan bentuk instrumen online trading di mana trader memprediksi atau menebak harga dari sebuah aset akan naik atau turun dalam suatu periode tertentu, sehingga binary option lebih mirip perjudian daripada instrumen trading.   Dan menurut Bappebti, binary option tersebut merupakan investasi berkedok PBK dengan memprediksi harga sebuah aset akan mengalami naik atau turun. Apabila menang maka akan memperoleh 60% - 90% keuntungan. Namun apabil kalah mengalami kerugian 100%. Karena itulah yang mengakibatkan binary option lebih mendekati perjudian.   Dari diskusi ini mengimbau kepada masyarakat agar mereka bisa terhindar dari penipuan yang berkedok investasi tersebut maka perlu diperhatikan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, selalu mengecek legalitas pelaku usaha yang menawarkan PBK atau perdagangan fisik aset kripto tersebut melalu situs web https://www.ceklegalitas.bappebti.co.id   Kedua, jangan mudah terbujuk penawaran investasi di bidang PBK dengan iming-iming atau janji antara lain: Pasti untung, dan pendapatan tetap fixed income/passive income, dengan pembagian keuntungan (profit sharing) maupun janji-janji diluar kewajaran;⁠Risiko rendah atau tanpa risiko;Mewajibkan atau merekrut member baru agar mendapat keuntungan lebih;Rekening tujuan deposit menggunakan atas nama pribadi.   Kesimpulan dari diskusi ini adalah dari setiap investasi yang ditawarkan haruslah memenuhi 2L yaitu Legal dan Logis. (arh)