Senin, 20 Mei 24

Diperiksa KPK 8 Jam, Bupati Muba Akui Diperas DPRD

Diperiksa KPK 8 Jam, Bupati Muba Akui Diperas DPRD

Jakarta, Obsessionnews – Bupati Musi Banyuasin Pahri Hamzah menuding pimpinan DPRD sebagai pihak yang melakukan pemerasan atas dirinya. Tudingan itu disampaikan Pahri usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan APBD Muba tahun 2015.

“Ya sebenarnya, kurang lebih begitu (diperas) lah,” ujar Pahri saat ditanya soal pemerasan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Pahri mengaku diancam jika uang yang diminta tidak diberikan maka Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 tidak akan disetujui DPRD. Namun dia lupa siapa saja yang menerima uang pemberiannya.

“Saya kurang tahu juga berapa yang terlibat karena semua di penyidik. Ya mohon doalah ya, semoga pekerjaan ini cepat selesai,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional itu.

Penyidik KPK memeriksa Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015 di kabupaten tersebut. Pahri diperiksa selama 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Riamon Iskandar yang juga Ketua DPRD Musi Banyuasin.

“Tadi (diperiksa) terkait masalah dengan DPRD, pembahasan LKPJ dan RAPBD, itu saja,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Pahri dan istrinya, Lucianty sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Riamon dan tiga wakilnya, yaitu Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.