Minggu, 10 Desember 23

Diduga TPPU, KPK Akan Sita Aset-Aset Fuad

Diduga TPPU, KPK Akan Sita Aset-Aset Fuad

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron tidak hanya menerima suap terkait kasus ‎pembayaran suplai gas ke BUMD, tapi dia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan kekayaanya yang didapat dari hasil korupsi.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, saat ini penyidik KPK telah ditugaskan untuk melakukan penggledahan di rumahnya ‎Bangkalan Jawa Timur. Pasalnya dirumah tersebut, dicurigai masih banyak ditemukan uang hasil korupsi. “Sekarang masih berkembang karena di rumah dia banyak temuan uang,” ujarnya Adnan, Selasa (3/12/2014).

Di Bangkalan, Fuad disebut memiliki lima rumah mewah. Selain rumah aset-aset Fuad yang terkait dengan kasus korupsi nantinya akan segera disita oleh KPK. Hal itu dilakukan. Lantaran Fuad telah melakukan korupsi dengan jangka waktu yang cukup lama yakni semenjak ia menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2007.

“Akan disita semua, kita sedang telaah ke TPPU-nya,” terangnya.

Fuad sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka ‎bersama Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Dalam kasus ini Antonio disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Fuad. Uang tersebut diberikan agar pemerintah Bangkalan memberikan izin suplai gas untuk menghidupkan kembali pembangkit listrik tenaga gas di Kabupaten Gresik dan Giri Bangkalan Jawa Timur.

Selain kedua orang itu, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni ajudan Fuad, Rauf dan juga salah seorang anggota TNI angkatan laut, Darmono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa dini hari (2/12/2014) di dua tempat yang berbeda Bangkalan dan Jakarta.

Antonio dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Darmono KPK menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Peradilan Militer. (Abn)

 

Related posts