Kamis, 18 April 24

Diduga Palsukan Bukti Transfer Senilai Rp 1,4 M, Reseller Madu Ini Dipolisikan

Diduga Palsukan Bukti Transfer Senilai Rp 1,4 M, Reseller Madu Ini Dipolisikan
* Sesi jumpa pers usah laporan polisi. (Foto: Pessy/ON)

Jakarta, Obsessionnews.com — Seorang reseller berinisial PIK, warga Cilandak, Jakarta Selatan diduga melakukan transaksi fiktif jual beli madu ‘penawar Covid-19’, dengan PT Fisar Berkah Arta selaku korban. Modusnya dengan cara memalsukan bukti transfer M Banking BCA. Akibat kasus ini PT Fisar Berkah Arta mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

PT Fisar Berkah Arta melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum JS Turnip Law Office, Jonga Saragih, S.H., M.H., C.L.A, & Partners resmi melaporkan PIK ke Polres Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021) dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/654/IV/2021/RJS.

PIK dilaporkan dua kasus sekaligus. Pertama, dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana dan tindak pidana penggelapan barang sesuai pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Tidak hanya itu, PIK juga terbuka peluang dijerat dengan pasal lain.

“Sebelum kami membuka laporan polisi, terlebih dahulu kami memberikan somasi (teguran) kepada yang bersangkutan supaya mau membayar uang sesuai nilai pesanan barangnya,” kata Jonga Saragih usai melaporkan PIK ke Polres Jaksel, Senin (12/4/2021).

Sebenarnya melalui somasi tersebut, Jonga ingin memberi waktu kepada PIK untuk mengembalikan kerugian dari PT Fisar Berkah Arta. Bahkan sebelum somasi dilayangkan, pihak Jonga dan PIK sudah menggelar mediasi guna mencarikan solusi penyelesaian. Namun hingga somasi terakhir diberikan PIK tidak juga memenuhi permintaan tersebut.

“Mengingat somasi kami tidak ditanggapi, maka kami berinisiatif membuka laporan polisi ini. Semua bukti-bukti sudah kami siapkan. sehingga diharapkan kepada pihak polisi segera mengambil tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Jonga.

Pengacara Jonga Saragih bersama Direktur PT Fisar Berkah Arta, Dian Fistiani usai membuka laporan di Polres Jakarta Selatan. (Foto: Pessy/ON)

Jonga mengatakan tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, namun keberlangsungan usaha kliennya juga terganggu akibat adanya kasus ini. Perusahaan mengalami kekurangan cash flow. Bahkan hingga saat ini perusahaan belum dapat mengeluarkan gaji karyawan karena kekurangan dana tersebut.

“Nah itu yang harus dipikirkan oleh pelaku. Perusahaan ini harus tetap berjalan, karena itu kami minta supaya dia mau kooperatif mengembalikan kerugian perusahaan. Bagaimana cara mengembalikan itu, kami berikan kesempatan kepada dia supaya dalam waktu dekat sudah harus ada solusinya. Jika tidak juga kami minta supaya kasus ini diproses lebih lanjut,” pinta Jonga.

Pada kesempatan yang sama Direktur PT Fisar Berkah Arta, Dian Fistiani mengungkapkan bahwa awalnya pelaku memesan madu secara langsung dengan mendatangi kantornya di kawasan Jakarta Selatan. PIK lalu capture M Banking BCA guna mengkonfirmasi telah melakukan pembayaran.

“Nah setelah kami mengaudit keuangan  perusahaan ada selisih Rp 1,4 miliar yang hilang. Setelah dicek ke Bank BCA ternyata transfer M Banking yang dikirim oleh pelaku tidak masuk ke rekening kami. Di situlah kami baru sadar, bahwa kami telah menjadi korban penipuan,” ujar Dian Fistiani.

Dian Fistiani berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya. “Dia punya jejaring untuk menjual produk madu yang diambil dari kita. Memang produk ini sangat laku dijual karena banyak yang membutuhkan saat masa pandemi ini,” katanya.

Kasus dugaan penipuan, dan penggelapan PIK terjadi pada periode waktu Desember 2020 hingga Maret 2021 dimana saat itu PIK melakukan pemesanan madu ke PT Fisar Berkah Arta dalam beberapa kali hingga total nilai pemesanan sebesar Rp 1,4 miliar. PIK lalu membuat M Banking BCA yang diduga palsu.

Percaya kalau uang yang ditransfer pelaku sudah masuk ke rekening perusahaan, pihak PT Fisar Berkah Arta lalu mengirimkan barang yang dipesan ke rumah PIK di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali oleh PIK ke jejaringnya.

“Jadi arang-barang yang dipesan dari PT Fisar Berkah Arta kemudian dijual kembali. Dari situlah keuntungan mereka dapatkan,” ujar Fernando Simanjuntak S.H., M.H kuasa hukum lain dari kantor hukum JS Turnip Law Office, Jonga Saragih, S.H., M.H., C.L.A, & Partners.

PIK melakukan kejahatan tersebut secara berupang-ulang hingga terungkap pada Maret 2021, saat PT Fisar Berkah Arta melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Hasil auditnya menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar. Setelah dicek akhirnya diketahui bukti transfer M Banking BCA yang dikirim PIK ternyata palsu.

“Bukti transfer itu diduga dipalsukan. Kami sudah meminta permohonan keterangan dari pihak BCA untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar ada atau tidak. Pihak BCA sudah memberikan cacatan bahwa ternyata tidak ada transaksi masuk ke rekening perusahaan dari PIK,” ungkap Fernando.

Kuasa hukum lainnya, Syarif Hasan Salampessy S.H., M.H mengatakan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus memalsukan bukti transfer M Banking belakangan ini sering terjadi. Namun tidak sedikit juga kasus tersebut berakhir di penjara. Pelaku terpaksa mendekam di dalam penjara karena divonis bersalah oleh pengadilan.

“Jangan sampai nasib PIK sama seperti itu. Artinya kami masih memberikan kesempatan kepada dia sebelum kasus ini berproses lebih jauh. Kalau kasus ini sudah berproses, upaya damai pun akan menjadi sia-sia,” pungkas Syarif.

Syarif juga mempersilahkan pihak Bank BCA melaporkan PIK ke pihak berwajib jika merasa dirugikan dalam kasus ini. Harapnnya supaya ada efek jera terhadap pelaku. Pihaknya siap membantu BCA dalam hal memberikan dukungan bukti-bukti terkait.

“Silahkan pihak BCA kalau mau melaporkan PIK kami siap mensuport. Apabila diminta kami akan memberikan bukti-bukti yang ada pada kami. Kami sangat terbuka untuk itu,” tandas pria yang akrab dipanggil Pessy itu.

Dalam melakukan jual beli madu, PT Fisar Berkah Arta bekerja sama dengan PT HDI selaku perusahaan distributor madu di Indonesia. Sebelum dijual ke pembeli, PT Fisar Berkah Arta harus terlebih dahulu mengambil barang dari PT HDI dengan sistem bayar setelah laku terjual.

“Akibat kasus ini PT HDI juga sebagai pihak yang dirugikan, karena belum bisa menerima pembayaran dari PT Fisar Berkah Arta. Sehingga dengan demikian kami membuka pintu kerja sama dengan PT HDI untuk sama-sama melaporkan PIK supaya bisa diproses secara hukum,” tukasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.