Jumat, 19 April 24

Dhani Dipindah ke Surabaya, Fadli Zon: Kesannya Kejar Tayang

Dhani Dipindah ke Surabaya, Fadli Zon: Kesannya Kejar Tayang
* Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat menjelaskan kontroversi UU ITE. (Foto: Twitter Fadli Zon)

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjenguk Ahmad Dhani sebelum dipindah ke Surabaya. Dhani akan dipindah ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, guna menjalani proses hukum kasus pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ di Surabaya.

 

Baca juga:

Dipindah, Ahmad Dhani Pulang Kampung

Lewat Video Dul Minta Maia Estianty Jenguk Ahmad Dhani

Soal Ahmad Dhani, Ruhut: Kubu Prabowo Jangan Merasa Paling Benar

TKN: Ahmad Dhani Menjadi Korban dari Ucapannya Sendiri

Pesan Dhani untuk Anaknya: Katakan Kebenaran Walaupun Pedang di Ujung Leher

Dihuni 200 Orang, Sel Ahmad Dhani Bau Pesing

 

Fadli menilai pemindahan Ahmad Dhani seolah sedang ada yang ingin kejar target. Namun dia tak menyebut siapa pihak yang dimaksud.

“Ya memang ini kalau pendapat saya pribadi ini kesannya seperti dipaksakan, ditarget ya dikejar-kejar tayang seperti itu,” ucap Fadli di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).

Fadli mengaku menghormati proses hukum tetapi menilai apa yang dialami Dhani merupakan ketidakadilan. Apalagi, menurutnya, Dhani merupakan salah satu kekuatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 sebagai juru kampanye.

“Kita juga merasakan ketidakadilan itu semakin membesar di kalangan masyarakat dan dari pihak keluarga juga melaporkan, meminta kepada saya dan kawan-kawan, pada saudara Fahri juga untuk ikut mengawal,” ujar Fadli.

“Saya, di sisi lain sebagai BPN (Badan Pemenangan Nasional) dari Prabowo-Sandi melihat ini kerugian bagi kami karena seorang yang sangat diandalkan dalam juru kampanye,” imbuh Fadli.

Dhani akan menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 Februari 2019. Itu adalah perkara kedua yang menjerat musikus senior tersebut.

Untuk perkara di Jakarta, dia sudah divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding. Majelis hakim menahannya di Rutan Cipinang.

Sebetulnya, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, keberatan penahanan pentolan band Dewa 19 itu dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya.

Alasannya, kata dia, keluarga akan kesulitan menjenguk Dhani. Menurutnya, jaksa bisa menjemput dan membawa Dhani dari Jakarta setiap kali sidang di Surabaya.

“Anggaran itu ada (untuk membawa Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya setiap sidang), negara punya anggaran, negara tanggung jawab, nahan orang tuh tanggung jawab, jangan dijebloskan aja terus habis itu semau-maunya,” ujar Hendarsam di Jakarta pekan lalu. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.