Sabtu, 4 Mei 24

Denny Indrayana Tegaskan BW Masih Pimpinan KPK Aktif

Denny Indrayana Tegaskan BW Masih Pimpinan KPK Aktif

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut meski berstatus sebagai tersangka, namun Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai pimpinan KPK aktif. Pemberhentian sementara terhadap Bambang baru bisa dilakukan apabila Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres.

“Jadi selama pa Jokowi belum mengeluarkan Keppres maka pa Bambang masih pimpinan KPK yang sah,” ujar Denny di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) dini hari.

Denny mengatakan aturan itu disebut jelas dalam pasal 32 ayat 3 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden diminta memutuskan penyelesaian kasus ini dengan berpijak pasa semangat pemberantasan korupsi.

“Pa presiden harus hati-hati dan jeli dalam memberikan dukungan terutama melihat KPK dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Bambang telah dibebaskan Bareskrim Polri pada Sabtu dini hari. Pemeriksaan terhadap Bambang akan kembali dijadwalkan pada awal pekan depan. KPK sebetulnya menginginkan kasus BW ini dihentikan melalui Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). (Has)

Related posts