Denny Indrayana Jadikan Inpres Jokowi sebagai Tameng

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membela diri tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena menghormati instruksi Presiden Jokowi yang menyatakan agar kriminalisasi dihentikan. "Dan menjadi logis kalau Polri, melalui pimpinannya Komjen Badrodin Haiti melaksanakan perintah presiden itu," urai Denny di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3/2015). Denny diwakili oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan alasan ketidakadilan dirinya ke Bareskrim. Sementara dia bersama Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein memilih ke istana. "Saya diwakili kuasa hukum tadi ke Bareskrim untuk menghormati proses panggilan yang dilakukan," katanya. Denny, BW dan Yunus mendatangi istana untuk menyampaikan surat apresiasi kepada presiden Jokowi sekaligus minta supaya presiden benar-benar membuktikan pernyataannya yang ingin menghentikan kriminalisasi polri terhadap KPK dan pendukungnya. Awalnya, ketiga tokoh anti korupsi itu bermaksud menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Namun karena Mensesneg tidak ada di tempat, mereka akhirnya diterima oleh Staf Khusus Mensesneg Refly Harun. Sebelumnya melalui Mensesneg Pratikno presiden menginstruksikan Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua unsur dalam KPK termasuk para pendukungnya. (Has)





























