Jumat, 17 Mei 24

Denmark Bikin UU Penodaan Alquran sebagai Kejahatan Setelah Anti Islam Bakar Alquran

Denmark Bikin UU Penodaan Alquran sebagai Kejahatan Setelah Anti Islam Bakar Alquran
* Polisi Denmark amankan area di depan sebuah masjid di Kopenhagen, tempat politisi sayap kanan umumkan rencana untuk membakar salinan kitab suci umat Islam. (AFP/AN)

Parlemen Arab, badan legislatif Liga Arab, pada hari Sabtu (26/8/2023), menyambut baik langkah pemerintah Denmark yang menjadikan penodaan kitab suci mana pun di Denmark sebagai kejahatan.

Pemerintahan sayap kanan Denmark memperkenalkan rancangan undang-undang tersebut menyusul serangkaian penodaan publik terhadap Alquran oleh segelintir aktivis anti-Islam, yang memicu demonstrasi kemarahan di negara-negara Muslim.

Ketua Parlemen Arab Adel bin Abdul Rahman Al-Asoumi, dalam pernyataan yang diposting di X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menyatakan harapannya bahwa keputusan tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap pengurangan insiden pembakaran Alquran yang baru-baru ini terjadi di Denmark.

Al-Asoumi meminta Swedia dan negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Denmark. Ia juga mendesak Parlemen Eropa untuk mengadopsi undang-undang serupa di tingkat kolektif untuk memastikan bahwa kesucian dan simbol agama tidak dilanggar.

Seperti Denmark, Swedia baru-baru ini menyaksikan lonjakan tindakan penodaan kitab suci umat Islam yang tidak beralasan, terutama pada tanggal 28 Juni 2023, ketika seorang pengungsi Irak merobek dan membakar halaman-halaman Alquran di luar Masjid Stockholm di ibu kota Swedia. .

Protes selanjutnya di Denmark menyebabkan para ekstremis membakar salinan Alquran di luar kedutaan besar sejumlah negara Muslim.

Menyusul reaksi keras terhadap misi Denmark di luar negeri, Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard pekan lalu mengumumkan bahwa pemerintah akan berupaya untuk memperluas larangan Denmark terhadap pembakaran bendera asing dengan juga melarang perlakuan tidak patut terhadap benda-benda yang memiliki makna keagamaan penting bagi komunitas keagamaan.

“RUU ini akan memberikan hukuman, misalnya, membakar Alquran atau Alkitab di depan umum. Itu hanya akan ditujukan pada tindakan di tempat umum atau dengan maksud untuk menyebar ke kalangan yang lebih luas,” kata Hummelgaard.

Dia mengatakan tindakan seperti itu akan diancam dengan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara.

Hummelgaard mengatakan pada konferensi pers bahwa protes baru-baru ini adalah ejekan tidak masuk akal yang tidak memiliki tujuan lain selain menciptakan perselisihan dan kebencian. (ArabNews/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.