Jumat, 26 April 24

Dakwaan JPU Penuhi Syarat Formil dan Materiil, Hakim Majelis Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Dakwaan JPU Penuhi Syarat Formil dan Materiil, Hakim Majelis Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
* Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). (Foto: tangkapan layar/TV OMG)

Obsessionnews.com – Nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yoshua Hutabarat ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Tak akan Biarkan Ferdy Sambo Bebas atas Dakwaan Pasal 340 KUHP

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Wahyu.

Hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Ajukan Eksepsi

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yoshua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.