Jakarta, obsessionnews.com – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam sebulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Dalam upaya mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Baca juga:
FOTO Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Di Tengah Pandemi Covid-19, Ekspor ILMATE Tembus USD12 Miliar
Presiden Jokowi: 1.000 ABK di Pelabuhan Sunda Kelapa Divaksinasi Covid-19
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Yaqut di Jakarta dalam siaran pers, Rabu (16/6/2021).
Halaman selanjutnya