Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Obsessionnews.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kooperatif hadir untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Bupati Ahmad Muhdlor Ali telah hadir dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Baca juga: Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai, KPK Panggil Bupati Sidoarjo ”Yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali) saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024). Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam perkara yang sama. Para saksi tersebut adalah ASN Pemda Sidoarjo, Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya, Imam Purwanto alias Irwan, dan pihak swasta, Robbin Alan Nugroho. Meskipun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, namun KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Baca juga: KPK Ungkap Jaringan Suap Proyek Kereta Api di Semarang Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dimana diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023. Ghufron menjelaskan, Siska Wati, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN yang bertugas di BPPD. Permintaan potongan ini disampaikan secara lisan dan ada larangan untuk membahas potongan tersebut melalui alat komunikasi seperti WhatsApp. Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Antara/Poy)