Bukan Artis Saja, Polisi Tak Pandang Bulu Berantas Narkoba

Bukan Artis Saja, Polisi Tak Pandang Bulu Berantas Narkoba
Jakarta, Obsessionnews.com - Sederetan nama artis belum lama ini tertangkap kasus narkotika. Salah satunya artis cantik Jennifer Dunn yang ditangkap oleh Derektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terlibat dalam pemesanan narkoba jenis sabu. Bahkan tertangkapnya sederetan artis tersebut menjadi anggapan publik bahwa artis menjadi target polisi dalam dalam pemberantasan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membantah kalau pihaknya telah menjadikan artis sebagai target dalam pengungkapan kasus narkoba. Dia mengaku tak pandang bulu dalam memberantas kasus narkoba. "Oh nggak, itu kan berjalan. Kalau di tengah-tengah ada artis, itu kan sebuah pengembangan kasus. Jadi kita enggak ada target artis a, artis b atau apa dia. Yang penting ada narkoba kita siap berantas," tegas Suwondo di Jakarta, Kamis (4/1/2018). Dari masing-masing artis, mereka mendapatkan narkoba itu dari beda pemasok. Sebab, kata dia, para artis tersebut memesan via pesan antar. "Bukan satu jaringan. Kenapa biasanya mereka itu tidak saling kenal. Malah tidak pernah ketemu, pesan antar," jelasnya. Berdasarkan hasil pengembangan kasus Jennifer, polisi masih memburu satu orang berinisial K  yang diduga sebagai Bandar penyupali barang haram tersebut kepada Jennifer melalui kurirnya yang berinisial FS. Seperti diketahui, FS diduga telah memasok barang haram tersebut ke Jennifer. FS ditangkap pada pukul 16.00 WIB di Jl Rukun No 27B RT 002 RW 005 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017). Sedangkan Jennifer ditangkap di rumahnya di Jl Bangka XIC No 29 RT 001 RW 010 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berselang satu setengah jam setelah FS ditangkap. Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti yang berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi. Atas perbuatannya, FS dan Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Poy)