BNN Rampas Aset Pelaku TPPU Senilai Rp 32,28 Miliar

Medan - BNN mengungkap empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika yang melibatkan 5 tersangka. Dari para tersangka, BNN menyita sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar. Berikut in, empat kasus TPPU berhasil diungkap oleh BNN
- Kasus TPPU Senilai Rp 5,07 Miliar
- Kasus TPPU Senilai Rp 2,21 Miliar
- Kasus TPPU senilai Rp 4,53 Miliar
- Kasus TPPU Senilai Rp 20,7 Miliar





























