Bidan Novita Ajukan Penangguhan Penahanan ke Mabes Polri

Jakarta, Obsessionnews.com - Bidan Manogu Elly Novita, salah satu tersangka kasus vaksin palsu mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Pihak kuasa hukum bersama keluarga dekat menjamin Novita tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta berjanji akan kooperatif dengan polisi. "Kami sudah mengajukan tinggal menunggu respon dari Mabes apakah menerima mau mengabulkan atau tidak. Kami berharap dikabulkan karena klien kami mempunyai tiga orang anak yang masih kecil," ujar kuasa hukum tersangka, Charles Hutagalung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2016). Charles mengatakan dasar mereka mengajukan surat penangguhan penahanan ini, karena menganggap kliennya tidak layak dijadikan sebagai tersangka. Novita yang sehari-harinya bertugas di sebuah klinik di daerah Ciracas, Jakarta Timur itu, turut menjadi korban dari peredaran vaksin palsu. "Klien kami di sini bukan sebagai pihak yang patut disalahkan kenapa? karena 48 tersebut anak-anak klien kami juga divaksin gunakan vaksin palsu. Jadi mana mungkin dia mengetahui itu palsu, kalau dia tahu tidak mungkin menggunakan vaksin palsu untuk anaknya sendiri," katanya. Novita mulai membeli vaksin di Apotik Kartawinatas als Rian di Kramat Djati, Jakarta Timur tahun 2015, saat itu terjadi kelangkaan vaksin di Jakarta. Namun dia tidak tahu bahwa ternyata vaksin yang dibelinya itu adalah palsu, hingga ketiganya anaknya pun harus disuntik menggunakan vaksin tersebut. "Jadi pada awalnya dia sudah nanya ke pemilik apotik tersebut apakah punya izin dan vaksin asli dan pa Rian (pemilik apotik) bilang itu asli didukung juga oleh rekomendasi apotik sekitar yang memberi tahu Apotik Kartawinatas als Rian menjual vaksin yang dibutuhkan," tandas Charles. "Apakah ada permainan besar di belakang ini? Itu yang kami sayangkan mengapa klien kami dijadikan kambing hitam, padahal klien kami tidak ada hubungan dengan CV Azka Medika (Suplier vaksin palsu), layak sebagai konsumen," tambah dia. Karena itu, kuasa hukum minta supaya Mabes Polri melepaskan Novita dari jeratan hukum. Untuk meyakinkan polisi, mereka akan mengajukan bukti-bukti kalau Novita tidak layak dijadikan sebagai tersangka kasus peredaran vaksin palsu. "Menurut kami ini tidak adil. Karena kalau kita belanja semua ke Kramat Djati atau Pasar Pramuka semua tahu image dari tokoh atau pasar tersebut. Kalau semua orang yang beli di situ dijadikan tersangka kan kenapa gak semuanya," timpal rekan Charles, Ria Anna Sinaga. Kedatangan Charles dan Ria ke Mabes Polri selain untuk menjenguk bidan Novita, juga untuk menanyakan perihal surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya dan surat penangguhan penahanan yang sudah diajukan sebelumnya. (Has)





























