Sabtu, 27 Juli 24

BG Menang, Menkumham: Next Terserah Presiden

BG Menang, Menkumham: Next Terserah Presiden

Bogor, Obsessionnews – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk menentukan nasib Komjen (Pol) Budi Gunawan setelah adanya putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.  Seperti apa nanti putusan presiden, Yasona ‎belum mau berkomentar banyak.

“Ya kita, kalau saya no comment. Kalau putusan pengadilan harus kita hormati dan hargai. Next stepnya terserah presiden,” ujar Yasonna di Istana Bogor, Jabar, Senin (16/2/2015) malam.

Yasonna meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim yang memenangkan BG. ‎Selanjutnya, tinggal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nanti akan mengajukan Peninjauan Kembali atau tidak ke Mahkamah Agung.

“Tergantung bos, hehe,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu sambil tertawa.

‎Nama Yasonna dikaitkan dengan proses hukum BG di PN Jaksel. Dia dituding sebagai orang yang mengatur praperadilan, meski dalam beberapa kesempatan ia telah membantah tudingan tersebut.

‎Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan permohonan keberatan tim pengacara terkait penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.

Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim juga ‎menyatakan BG bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.

KPK menetapkan BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003 – 2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, serta pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.