Sabtu, 18 Mei 24

Berpotensi Pecah Belah, KORPRI Tolak Wacana Stelsel Aktif Ide Deputi Kementerian PANRB 

Berpotensi Pecah Belah, KORPRI Tolak Wacana Stelsel Aktif Ide Deputi Kementerian PANRB 
* Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH. (Dok)

Obsessionnews.com – KORPRI menolak wacana anggota Korpri Stelsel Aktif ide Deputi SDM Kementetian PANRB yang berpotensi bisa memecah belah KORPRI. Demikian pernyataan dari Ketua Umum KORPRi Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH yang dikirimkan kepada ObsessionNews.com, Selasa (27/6/2023).

Hal ini sebagai tindak lanjut tema Webinar bertema “ASN yang Berwawasan Kebangsaan” yang dibahas di Seri Webinar ke-19 KORPRI menyapa ASN, yang diselenggarakan secara Virtual pada 13 Juni 2023 lalu.

Webinar yang dimoderatori oleh Khoerun Nisa Fadillah, Duta KORPRI 2021 dari ANRI ini menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH sebagai Keynote Speaker dengan narasumber Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri/Ketua Departemen Pembinaan Jiwa Korps & Wawasan Kebangsaan DPKN Dr Bahtiar MSi.

“Negara ini harus dijaga bersama-sama dan salah satu tugas KORPRI adalah menjaga NKRI. Ini tugas mulia, bukan hanya jargon dan lip service dan betul-betul harus dilakukan secara konkrit” kata Ketua Umum KORPRI ketika mengawali keynote speech.

ASN yang berwawasan kebangsaan bisa dijelmakan ke dalam perkerjaan sehari-hari di tubuh birokrasi dengan menjaga martabat Bangsa dan marwah Negara sehingga semua program dapat sampai dan berdampak positif kepada masyarakat. “Hal tersebut bisa dilakukan apabila NKRI terjaga,” tegas Prof. Zudan.

Prof. Zudan mewanti-wanti jangan sampai Indonesia terpecah, dengan mencontohkan India raya yang terpecah belah menjadi tiga negara, India, Pakistan dan Banglades karena tidak dapat menjaga keberagaman akibat perbedaan agama dan suku.

Ketum KORPRI ini mensyukuri Bangsa Indonesia tetap dapat menjaga keutuhan NKRI, dan kunci perekat NKRI adalah ASN. Untuk itu Ia menghimbau agar ASN berhati-hati membuat kebijakan dan mewacanakan sesuatu, jangan sampai seolah-olah progresif revolusioner atau karena pemikiran yang liberal ternyata memecah belah Bangsa.

Secara khusus Ketum KORPRI menyoroti dan mencermati kebijakan Deputi SDM Kementerian PANRB, Alex Deni, yang mewacanakan perubahan keanggotaan KORPRI dari stelsel pasif menjadi setelsel aktif. Menurut Prof. Zudan wacana ini dangkal dan pragmatis, tidak memahami filosofi pendirian Korpri, tidak berdesign menjaga NKRI dan berpotensi memecah belah ASN, berpotensi kriminogenik dan viktimogenik, serta bertentangan dgn UU ASN.

Dengan tegas Ketum KORPRI menolak ide yang ingin merubah keanggotaan KORPRI dari pasif ke aktif, karena ini akan menjadi bibit perpecahan yang secara tidak sadar diinisiasi oleh Kementerian PANRB, sehingga niat menjaga NKRI akan gagal karena KORPRI sebagai pemersatu Bangsa sudah tidak satu lagi.

Sementara itu, Gubernur Lemhannas yang diwakili Deputi Kebangsaan, Laksamana Muda TNI Edi Sucipto, M.M. M.Tr., mengatakan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan sekaligus banteng terakhir selama NKRI ada, meskipun UUD 1945, pasal 27 dan 30 terkait bela Negara yang menyatakan setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negara, kalau ada UU lebih diatas lagi, maka ASN disitulah tempatnya.

Untuk itu, lanjut Edi Sucipto, ASN perlu memahami nilai-nilai kebangsaan agar memiliki wawasan agar bisa memahami dan menghargai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehingga menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Dirjen Politik dan PUM yang diwakili Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wasbang Kemendagri, Dr. Drajat Wisnu Setyawan, M.M., memaparkan tentang Peran ASN sebagai perekat persatuan Bangsa untuk menjaga NKRI dalam Keberagaman.

Menurut Drajat, fungsi ASN adalah Pelaksana kebijakan publik, Pelayan Publik dan Perekat dan Pemersatu Bangsa. Namun pada kenyataannya masih banyak yang menganggap rendahnya pelayanan public, seperti : berbelit-belit dan melelahkan, lambat dan tidak pasti serta mahal.

Untuk itu sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN maka dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dibutuhkan ASN (1) Integritas (2) Profesional (3) Netral dan Bebas Integrasi Politik (4) Bersih KKN (5) Mampu Menyelenggarakan Pelayanan Publik dan (6) Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Ujar Drajat.

Seri Webinar yang setiap Selasa rutin diselenggarakan DPKN ini dikuti oleh lebih dari 1.000 partisipan baik melalui zoom meeting maupun live streaming Youtube. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.