Jumat, 3 Mei 24

Bercanda Hoaks Soal Zona Covid-19 Berujung di Jeruji Besi

Bercanda Hoaks Soal Zona Covid-19 Berujung di Jeruji Besi
* Ilustrasi hoaks tentang Covid-19. (Foto: Bersama Lawan Corona)

Malang, Obsessionnews.comPenularan Covid-19 di wilayah Pulau Jawa semakin mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, di beberapa wilayah Jawa telah ditetapkan zona merah penularan virus yang berbahaya ini. Salah satunya Kota Malang, Jawa Timur, yang saat ini menjadi zona merah Covid-19.

Meski demikian belum ada kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maupun penutupan jalur masuk kota secara total.

Namun dengan adanya status kembalinya Kota Malang sebagai zona merah penularan Covid-19, dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang diduga menebarkan hoaks atau berita bohong, yakni tentang status Kota Malang yang sudah masuk zona hitam dan setiap orang yang masuk kota pendidikan ini akan diisolasi selama 14 hari.

Tak hanya itu, pelaku penebar hoaks berani mencatut nama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata, sebagai pemberi imbauan palsu untuk masyarakat tersebut. Aksi pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berbekal laporan warga, yang tertuang dalam laporan polisi No. LP-A/112/XII/RES.1.12/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Malang Kota, tertanggal 16 Desember 2020. Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil menangkap tersangka penebar berita hoaks tersebut, yakni berinisial AC (52).

“AC kami tangkap, setelah kami lakukan penyelidikan atas tersebarnya hoaks tentang imbauan Kapolresta Malang Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lamongan,” tegas Leonardus, Senin (21/12/2020).

Perwira menengan Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, tersangka penebar hoaks merupakan seorang wiraswasta, warga Dusun Sendangagung RT 3 RW 3 Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dia ditangkap pada Kamis (17/12) pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.

“Penyidik melakukan penyelidikan terkait dengan adanya temuan tersebarnya hoaks , lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook (FB) Amar Senengan Ku,” ujar Leo.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus penyebaran hoaks tersebut. Di antaranya, satu telepon seluler, serta satu tangkapan layar penyebaran berita hoaks melalui FB.

Leo menegaskan, sampai saat ini belum ada kebijakan untuk menutup jalur masuk dan keluar wilayah Kota Malang, karena memang tidak ada PSBB. “Kalaupun ada rencana penutupan jalur, pastinya akan dibahas di Polda Jatim, dan sampai saat ini belum ada pembahasan,” katanya.

Dihadapan polisi, AC mengaku sangat menyesali perbuatannya menebar hoaks , dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Ini baru pertama kali saya lakukan, niatnya hanya untuk bercanda saja. Setelah itu saya hapus, tetapi terlanjur menyebar,” ungkapnya.

Meski telah meminta maaf, namun perbuatan pelaku terlanjur membuat resah masyarakat. Pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No. 1/1948 tentang penyebaran berita bohong, subsider pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku terancam hukuaman enam tahun penjara, dan dengan Rp1 miliar. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.