Sabtu, 4 Mei 24

Belum Terima Putusan Pengadilan, Menteri LHK Banding

Belum Terima Putusan Pengadilan, Menteri LHK Banding
* Siti Nurbaya.

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku belum menerima salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Tetapi Siti pastikan pihaknya akan mengajukan upaya Banding setelah pengadilan itu menolak gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

“Memang putusannya belum sampai ke kita tapi secara lisan sudah dilaporkan bahwa kita banding,” tegas Siti Nurbaya saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Siti mengatakan masih ada peluang untuk merubah putusan hakim pada pengadilan tingkat Banding hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sehingga ia tetap akan berupaya maksimal menyiapkan langkah hukum berikutnya setelah kalah di pengadilan tingkat pertama.

“Saya memang sudah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim, belum pada diktum keputusannya karena kan kalau keputusan sedikit di bagian akhir. Yang paling penting kita pelajari pertimbangan hakim dan di situlah kita jawab catatan-catatannya,” kata dia.

Sebelumnya gugatan perdata senilai Rp 7,9 trilyun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap terduga pelaku pembakaran hutan, PT Bumi Mekar Hijau ditolak Pengadilan Negeri Palembang karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.

PT Bumi Mekar Hijau adalah salah satu pemasok bahan baku terbesar untuk raksasa kertas Asia Pulp and Paper. Majelis hakim dalam amar putusan menilai tidak cukup bukti untuk mengabulkan semua butir gugatan yang diajukan pemerintah.

Dalam putusan tersebut hakim berdalih kebakaran hutan tidak merusak lahan. Selain itu PT Bumi Mekar Hijau juga dinilai mengalami kerugian akibat kebakaran yang ikut menghancurkan hutan akasia miliknya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.