
Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi,” ujar Abhan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Abhan mewakili penyerahan keterangan tertulis dari lima daerah, yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. “Juga diserahkan sejumlah alat bukti,” ungkap Abhan.
Dia menambahkan, semua yang didalilkan pemohon yang diuraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya.
Keterangan yang diberikan secara umum hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.
“Tentu dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan,” tegas Abhan. (Poy)