Jumat, 26 April 24

Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi Pemberhentian kepada Wahyu

Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi Pemberhentian kepada Wahyu
* Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Sutanto/OMG)

Jakarta, Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengadu, membawa alat bukti primer dan saksi bukti dalam sidang tersebut. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok pengaduan, jawaban Wahyu dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada kesempatan itu, pihak Bawaslu menyampaikan alat bukti kepada majelis sidang. Alat bukti tersebut berupa bukti surat atau dokumen Pointer Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Komisioner KPU RI terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024, laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP/PM.00.00/1/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Lalu ada video Rekaman Konferensi Pers oleh KPK, tanggal 9 Januari 2020, Pukul 19.30, Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, dan Surat Tugas Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.

Bawaslu juga menjelaskan kronologi pengaduan bahwa Bawaslu menerima informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekitar pukul 12.55 WIB.

Kemudian untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan KPK, Bawaslu menugaskan tim berdasarkan Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020. Tim terdiri dari Abdullah, Yusti Erlina, Muharram F.N., Ferdinan Islami, Fadhlul Hanif, Oka Sila Sakti, dan Ra’id Muhammad.

Tim bertugas untuk melakukan penulusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Wahyu berkaitan dengan penangkapan teradu oleh KPK. Selain itu, tim tersebut juga disertakan Bawaslu sebagai saksi dalam sidang DKPP.

Dari informasi yang diperoleh Bawaslu, diduga Wahyu sebagai Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).

“Dikarenakan teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan atau kode etik,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan.

Untuk itu, para pengadu meminta kepada DKPP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduannya. “Memberikan putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU,” tambahnya.

Seperti diketahui, Bawaslu mengadukan Wahyu ke DKPP telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Pengaduan dengan nomor 04-P/L- DKPP/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020 itu, diregistrasi dengan Perkara Nomor 01-PKE- DKPP/2020 atas nama Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan M. Afifuddin. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.