
Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) masih mempelajari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait politik uang menggunakan e-money dan asuransi.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Abhan belum bisa menjelaskan rinci temuan PPATK dan dari pihak mana pelakunya. Namun, katanya, kasus tersebut terjadi cukup masif, mengingat temuan tersebut berasal dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg).
“Kita pelajari dulu kemudian kan ada koordinasi dengan PPATK. Tidak semua hasil investigasi disampaikan ke publik,” ujar Abhan usai rapat koordinasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).
Abhan mengingatkan, terhadap peserta pemilu yang terbukti melakukan praktik politik uang, Bawaslu tak segan akan membatalkan keikutsertaannya dalam pesta demokrasi 2019.
“Kalau terbukti dan inkrah, sanksinya jelas, peserta pemilu bisa didiskualifikasi,” ia menegaskan.
Bawaslu dalam pencegahannya memetakan momen-momen yang berpotensi terjadi politik uang di masa tenang, yaitu mulai H-3 pemungutan suara.
“Kami instruksikan jajaran untuk patroli pengawasan,” Abhan menambahkan. (Poy)