Senin, 6 Mei 24

Bawaslu Kediri Tangani Aduan Dugaan Pergeseran Suara Pemilu 2024

Bawaslu Kediri Tangani Aduan Dugaan Pergeseran Suara Pemilu 2024
* Aduan soal dugaan pergeseran suara partai ke calon legislatif di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/ Asmaul)

Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani aduan soal dugaan pergeseran suara dalam Pemilu 2024, yakni suara calon anggota legislatif (caleg) yang secara tiba-tiba bertambah banyak.

 

 

Baca juga: Polres Sigi Kerahkan Personel Tambahan untuk Amankan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

 

Anggota Bawaslu Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Siswo Budi Santoso mengemukakan, aduan itu dari caleg PKB daerah pilihan 3, yakni Kecamatan Kepung, Kandangan serta Puncu yakni Ahmad Ahla. Yang bersangkutan keberatan dengan perolehan caleg nomor urut 5 Rofi’i Lukman.

“Jadi aduan ini tentang suara dari calon legislatif dari PKB nomor urut lima. Tergesernya macam-macam bisa suara partai masuk ke situ,” kata Siswo di Kediri, Senin (26/2/2024).

Ia menjelaskan dari aduan yang diterimanya, pergeseran suara itu terungkap saat pencocokan formulir C hasil dengan C salin yang dimiliki oleh saksi ternyata datanya tidak sama.

“Tim Pak Ahla juga mengumpulkan data desa. Namun, terhalangi untuk proses meminta keterangan dari PPK sehingga mencari mandiri. Menduga ada pergeseran dan dicocokkan. Formulir C hasil sudah dilihat dan diperbandingkan ada perbedaan,” katanya.

Pihaknya masih mengkaji aduan ini. Bawaslu juga melakukan investigasi di lapangan dan akan memeriksa baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun saksi.

Untuk saat ini Bawaslu Kediri belum bisa memberikan rekomendasi, sebab masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, pelapor yang juga caleg dari PKB dapil 3, Ahmad Ahla, mengatakan dugaan pergeseran suara diketahui satu desa yakni 37 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kepung serta 26 TPS di Desa Krenceng.

Ia mengungkapkan, dugaan ini bukan hanya berpikir tentang salah satu caleg tapi hal ini sudah pelanggaran yang bisa terjadi di mana-mana termasuk kepada siapa saja.

“Maka dari itu kami benar-benar mengurus ini untuk memprosesnya bahwa ini terjadi pelanggaran. Kalau kelalaian tidak, sebab sebanyak ini. Yang jelas ini pelanggaran kesengajaan yang dilakukan oknum,” ungkapnya.

Ia mengaku suaranya memang tetap. Namun, dalam perkara ini suara dari caleg nomor urut 5 Rofi’i Lukman naik drastis. Hasil perolehan yang ditulis di formulir D oleh PPK tidak sama dengan formulir C hasil. Padahal seharusnya suara itu adalah milik partai dan nantinya diserahkan ke partai yang membagi.

“C hasil ini berbeda. Hasil Pemilu 2024 dipublikasikan C hasil dan itu sudah berubah. Semua diberi tipe-x. Dia lupa C hasil ini sudah banyak dimiliki, saksi semua punya sehingga kami temukan kejanggalan. Tidak hanya satu dua orang, tapi terstruktur,” kata dia.

Ia juga menambahkan dari PPK juga tidak terbuka. Saat dirinya bertanya soal kesesuaian data tersebut, PPK menyebut plano sudah dikirim ke KPU Kediri. Padahal, seharusnya plano direkap sebelum pleno. Hal itu berbeda dengan di Kecamatan Kandangan dan Puncu yang sesuai prosedur, namun di Kecamatan Kepung tidak sesuai prosedur.

Untuk itu ia meminta agar Bawaslu Kabupaten Kediri mengusut perkara ini. Ia juga berharap ada penghitungan ulang, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan.

Di Kabupaten Kediri sebanyak 1.262.944 pemilih terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Aspirasi mereka disalurkan di 4821 TPS yang ada di Kediri. (Antara/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.