Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tujuh korporasi atau perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Tujuh perusahaan itu di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang kasusnya sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah.
“Kasus mereka ditangani di sejumlah Kepolisian Daerah di Kalimantan dan Sumatera,” ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Anang menjelaskan, ketujuh perusahaan itu adalah PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT MB (Malaysia).
Untuk sekedar diketahui, pihak kepolisian terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri per 19 Oktober 2015, ada 256 Laporan Polisi (LP) soal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Luas lahan terbakar dari LP itu, yakni 49.325,29 hektare.
Dari jumlah LP itu, sebanyak 23 LP masih dalam tahap penyelidikan, 106 LP sudah naik ke tahap penyidikan, 63 LP sudah dilimpahkan ke kejaksaan, satu berkas dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan dan 61 LP sudah dilaksanakan tahap dua sehingga siap disidangkan.
Dari seluruh berkas tersebut, jumlah tersangka, yakni 243, terdiri dari 226 berasal dari per seorangan dan 17 tersangka dari korporasi, lalu 7 Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Purnomo)