Senin, 6 Mei 24

Bareskrim Imbau Ortu Awasi HP Anaknya Bawah Umur

Bareskrim Imbau Ortu Awasi HP Anaknya Bawah Umur

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa tersangka AR dalam kasus prostitusi yang menawarkan anak laki-laki di bawah umur untuk memuaskan hasrat kaum gay melalui akun facebook.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, dari pemeriksaan penyidik, ditemukan alat komunikasi (HP) milik pelaku dan korban yang dapat dapat dengan mudah mengakses internet.

“Semuanya berupa telepon pintar yang bisa digunakan anak-anak mengakses Internet,” ujar Agung di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

Untuk itu, Agung mengimbau para orang tua (ortu) agar mengawasi bersama penggunaan telepon seluler pintar anak-anaknya yang dibawah umur.

“Kasus ini menjadi catatan bagi kita, termasuk keluarga, untuk bersama-sama mengawasi, agar alat komunikasi tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan AR, U dan E sebagai tersangka kasus prostitusi yang menawarkan anak laki-laki dibawah umur untuk dijajakan kepada kaum gay. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.