Jumat, 3 Mei 24

Balai POM Serang Sita Obat Tradisional Ilegal Senilai 11,4 M

Balai POM Serang Sita Obat Tradisional Ilegal Senilai 11,4 M

Tangerang, Obsessionnews.com – Petugas Balai POM di Serang bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menemukan sarana yang memproduksi obat tradisional (OT) ilegal/tanpa izin edar (TIE) di PT. Bilca Markin Jaya Makmur, Jl. Raya Pasar Kemis Kawasan KM. 6 Desa Cilongok Kabupaten Tangerang, Selasa (9/8/2016).

Hasil investigasi yang memakan waktu tiga bulan terakhir ini tidak sia-sia. Ternyata ditemukan sebanyak 20 item (533.656 pieces) produk OT ilegal/TIE dengan berbagai merek, antara lain wantong, ricalinu, xianling, chon sang, sheng lin, jakarta bandung, bintang dua mustika dewa, tawon liar, obaku, purbasalam bintang dua, tangkur kobra, sera, ocema, spider.

“Produk OT yang diproduksi di tempat tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dengan nama produsen Herbalindo Sm, yang sebelumnya sudah ditindak pidana pada tahun 2008,” demikian bunyi keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews, Rabu (10/8/2016).

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, beberapa produk ‘OT TIE’ yang ditemukan termasuk ke dalam daftar Public Warning Badan POM, yaitu wantong, sulami, spider dan tawon liar.

Produksi dilakukan di gudang besar yang berada di bagian paling belakang dari sebuah pabrik karton. Sebagian produksi juga ditemukan di dalam lorong panjang yang berada di dalam pabrik/gudang pembuatan karton, dengan kondisi yang sulit untuk ditemukan dan dikunci rapat, sehingga sulit ditemukan oleh petugas.

Saat penggerebekan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi.

Sementara itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga merupakan bahan kimia obat (BKO) Parasetamol. Terhadap temuan dugaan BKO tersebut dilakukan penyitaan untuk diuji secara laboratorium.

Sedangkan untuk mesin produksi dan lainnya, termasuk pabrik, telah dilakukan penyegelan dan berada di bawah pengawasan Badan POM dan Kepolisian.

Sejauh ini, barang bukti berupa produk jadi, produk antara, bahan baku, dan bahan kemas yang telah diamankan diperkirakan memiliki nilai keekonomian mencapai 11,4 M rupiah.

Petugas Balai POM di Serang masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya kaitan temuan ini dengan kegiatan di tempat lain.

Sebelumnya pada bulan September 2015, Balai POM di Serang juga telah melakukan pengungkapan kasus produksi OT ilegal/TIE di pabrik INDORICA yang beralamat di KM. 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan pengungkapan kemungkinan produksi lainnya. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.