Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Auto Gate System Tingkatkan Ekspor Mobil Indonesia

Auto Gate System Tingkatkan Ekspor Mobil Indonesia
* IPC berkolaburasi dengan Bea dan Cukai. (foto: dok IPC)

Jakarta, Obsessionnews.comPT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) kembali melakukan terobosan baru berupa digitalisasi layanan kepelabuhanan melalui anak perusahaannya di Terminal Internasional PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk atau IPCC pada Selasa (12/2/2019).

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan proses bongkar muat kendaraan kepada pengguna jasa, yaitu para eksportir kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU) dengan menghadirkan Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) yang terintegrasi dan terkoneksi dengan pelayanan bea cukai di dalam terminal.

 

Baca juga:

Capai Visi Misi 2020 IPC Lakukan Pengalihan Tugas

IPC Beri Apresiasi ke Pelanggan dan Jurnalis

Widyaka Nusapati Dinilai Mampu Perkuat IPC

 

Penerapan sistem ini menjawab kebutuhan para eksportir kendaraan atas adanya kebutuhan relaksasi terkait ketentuan pengajuan dan perubahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum masuk ke kawasan pabean berdasarkan pada proses bisnis perdagangan kendaraan yang memerlukan proses pengelompokan ekspor yang sangat kompleks.

Dari keterangan tertulis yang diterima obsessionnew.com pada Rabu (13/2/2019) Direktur Operasi IPC Prasetyadi mengatakan, menuju visi menjadi operator pelabuhan berkelas dunia, IPC akan secara agresif mendorong digitalisasi di seluruh cabang pelabuhan dan terminal yang dikelola anak usaha IPC Group.

Menurutnya, Auto Gate System ini merupakan bagian dari digitalisasi teknologi menuju era baru pelabuhan yang mampu mempersingkat waktu pelayanan dan biaya operasional pelabuhan di Indonesia. “Dalam jangka panjang, sistem ini akan mendorong peningkatan ekspor mobil Indonesia” ujar Prasetyadi.

Penerapan system ini, lanjut Prasetyadi, eksportir kendaraan dapat langsung mengirimkan kendaraan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di area pelabuhan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean, atau persetujuan pemasukan lainnya.

Sebelumnya eksportir dan importir kendaraan melakukan penumpukan kendaraan hasil produksi di luar area pelabuhan sebelum proses bea dan cukai untuk menunggu NPE sebagai syarat administrasi ekspor Bea Cukai. Aplikasi Auto Gate System mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk dapat menggeser lokasi penumpukan barang ekspor ke dalam kawasan pelabuhan.

“ Kemudahan pelayanan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ungkapnya.

IPC bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencari cara-cara baru untuk meningkatan kualitas layanan dan efisiensi kepada pengguna jasa kepelabuhanan. Sistem Auto Gate System ini tidak hanya memberikan kemudahan importir dan eksportir kendaraan.

“Juga mengurangi biaya logistik secara langsung dengan memangkas proses ekspor dan impor barang sehingga mendukung peningkatan daya saing produk-produk ekspor nasional,” pumhkas Prasetyadi.

Untuk diketahui, IPCC merupakan anak usaha IPC yang mengelola terminal kendaraan terbesar ke-3 di Asia Tenggara. Berlokasi di pelabuhan Tanjung Priok, IPCC memiliki luas lahan penampungan sebesar 34 hektar dan kapasitas penuh sebanyak 780.000 unit kendaraan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.