
Imar
Jakarta-Sebanyak 3 konsorsium yang terdiri dari 32 perusahaan asuransi TKI menandatangangi kontrak kinerja dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai komitmen dan kesiapan perusahaannya dalam menyelenggarakan program asuransi TKI.
Penandatangan yang diselenggarakan di kantor kemnakertrans pada Kamis (1/8) ini disaksikan langsung Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
Penandatangan kontrak kinerja ini dilakukan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman bersama dengan Ketua Konsorsium Asuransi “Mitra TKI” PT Asuransi Sinar Mas, Marten P. Lalamentik, Ketua Konsorsium Asuransi TKI “Astindo “ PT Asuransi Adira Dinamika Indra Baruna, Ketua Konsorsium Asuransi TKI “ Jasindo” PT Asuransi Jasa Indonesia
Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta konsorsium dan perusahaan asuransi agar memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembelaan bagi CTKI/TKI sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan asuransi TKI ini harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan perlindungan terhadap CTKIITKI dan keluarganya, tidak mengedepankan prinsip mencari keuntungan (profit oriented) kata Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jumat ( 2/8/2013).
Seperti tertuang dalam kontrak kinerja, kata Muhaimin konsorsium asuransi harus Memastikan semua klaim yang diajukan CTK/TKI dibayarkan tidak melebihijangka waktu dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk kedepannya, konsorsium asuransi yang baru ini tidak boleh Tidak akan melakukan praktek-praktek persaingan usa ha yang tidak sehat dantidak terpuji (antara lain perang tarif, pembayaran klaim tidak sesuai ketentuan,dan lain-lain) serta tidak akan melakukan praktek KKN yang akan merugikan CTKI/TKI,”harapnya.
Muhaimin mengatakan untuk menoptimalkan pelayanan terhadap ATKI, konsorsium dan anggotanya harus membentuk kantor cabang di daerah embarkasi dan daerah pelayanan CTKI/TKI lainnya tanpa menggunakan tempat dan fasilitas apapun milik pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri serta memberikan kewenangan kepada kantorcabang untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan klaim TKI.
“Kita juga minta mereka mengintegrasikan data base secara online system dengan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnakertrans yang mencakup data kepesertaan asuransi serta data penanganan dan penyelesaian permasalahan TKI (data klaim dan proses penanganan permasalahan TKI), “pintanya.
Muhaimin menegaskan apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak kinerja ini, maka akan dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya yang telah merespon dengan cepat permintaan OJK untuk bersama-sama melakukan perbaikan asuransi TKI dengan menunjuk konsorsium asuransi TKI yang baru.
“Kepada konsorsium baru harus bekerja lebih baik dengan mengedepankan Good Coorporate Governance (GCG) dalam menangani asuransi TKI. OJK tidak akan segan-segan untuk menghentikan kembali pemasaranasuransi TKI apabila konsorsium tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG tersebut,” kata Firdaus.
“Pelayanan asuransi TKI harus transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baikdalam pengelolaan dana konsorsium asuransi TKI sehingga bias mengutamakan aspek perlindungan TKI, “kata Firdaus.