Selasa, 30 April 24

ASN Langgar Larangan Mudik di Tengah Serangan Covid-19, Ini Sanksinya

ASN Langgar Larangan Mudik di Tengah Serangan Covid-19, Ini Sanksinya
* Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Sutanto OMG)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  PANRB) Tjahjo Kumolo tampaknya tidak main-main mendisiplikan jajarannya di tengah serangan virus Corona (Covid-19)ini.

Keseriusannya itu ditunjukan dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin,” tegas Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Tjahjo pada Senin (6/4).

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.