Sabtu, 20 April 24

Artis Cynthiara Pemilik Hotel Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Artis Cynthiara Pemilik Hotel Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
* Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di salah satu Hotel Tangerang. (Foto: Ng)

Jakarta, Obsessionnews – Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di daerah Kreo, Tangerang, Banten. Satu tersangka merupakan seorang figur publik (artis).

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial DA yang berperan sebagai muncikari, AA sebagai pengelola hotel, dan Cynthiara Alona (CA) yang merupakan seorang artis sebagai pemilik hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mendapatkan fakta baru adanya oknum pemilik hotel yang bekerja sama dengan muncikari.

“Pengakuan tersangka punya tempat kos-kosan, kemudian diubah menjadi hotel. Korbannya ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata berusia 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun,” kata Yusri dalam siaran persnya di Mapolda Metro Jaya , Jumat (19/3/2021).

Kabid Humas menjelaskan, pengelola hotel diduga sengaja menyediakan tempat untuk prostitusi anak di bawah umur. Bahkan para tamu tak perlu menyerahkan identitas apa pun seperti umumnya hotel lainnya.

“Manajemen hotel, baik itu pemilik dan pengelolanya menyediakan tempat. Mereka bahkan mengetahui bahwa anak-anak yang menginap di sana nggak perlu kasih KTP, dengan harapan jumlah tamu bisa dipertahankan,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, Cynthia mengaku jika dirinya membiarkan hotelnya dibuat lokasi prostitusi selama masa pandemi Covid-19. Karena seperti diketahui, selama masa pandemi pendapatan hotel menurun jauh.

“Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan, ini motif menurut tersangka,” kata Kombes Yusri.

Saat menjalankan aksinya, sambung Yusri, muncikari menawarkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Untuk menjerat korban, para muncikari ini pura-pura menawarkan pekerjaan atau memacarinya.

“Tarifnya untuk sekali kencan Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta. Nanti uang itu joki dapat, dan sebagian untuk korban,” terangnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka baru tiga bulan menjalankan aksi kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

“Pengakuannya kurang lebih hampir 3 bulan. Kami tidak percaya begitu saja, kami masih mendalami karena jejak digital tidak akan pernah hilang,” pungkasnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal
76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.