Sabtu, 27 April 24

Anggaran Pemberdayaan Koperasi dan UKM Bertambah Jadi Rp1,291 Triliun

Anggaran Pemberdayaan Koperasi dan UKM Bertambah Jadi Rp1,291 Triliun
* Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui penambahan anggaran pemberdayaan koperasi dan UKM menjadi Rp 1,291 triliun pada tahun 2019. Usulan itu sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga pada 21 Juni 2018. 

“Selanjutnya hasil penyempurnaan alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan prioritas anggaran Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019 akan kami sampaikan kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasikan sebagai bahan penyusunan RUU APBNP tahun anggaran 2019,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H. Dito Ganinduto dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menkop dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, berdasarkan pagu indikatif Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah bahwa program dan kegiatan kementeriannya terbagi atas prioritas nasional sebesar Rp271 miliar dan non prioritas nasional Rp656 miliar.

“Fungsi anggaran pada kementerian ini terdiri atas fungsi ekonomi dan fungsi pendidikan. Adapun untuk anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk menunjang pelatihan bagi SDM KUMKM sedangkan di luar kegiatan pelatihan masuk dalam fungsi ekonomi,” katanya.

Dalam rapat tersebut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Hanura Djoni Rolindrawan mendukung tambahan anggaran bagi Kementerian Koperasi dan UKM. Ia bahkan berharap angka tersebut ke depan bisa ditingkatkan lagi agar pemberdayaan kepada pelaku KUMKM bisa optimal.

“Untuk 2019 akan naik, mudah-mudahan. Apalagi programnya bagus semua tinggal nanti pengawasannya,” ujar Djoni.

Penambahan anggaran bagi Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sebesar Rp1,291 triliun untuk menetapkan kekurangan target pada 9 program prioritas.

Sebanyak 9 program prioritas yang dimaksud yakni wirausaha pemula, pelatihan SDM, pendampingan KUR, revitalisasi pasar tradisional, Pusat Layanan Usaha Terpadu, pendampingan sertifikat hak atas tanah, penguatan kapasitas manajemen koperasi simpan pinjam, fasilitas akta koperasi, dan satuan tugas pengawasan koperasi dan pembentukan jabatan fungsional pengawas koperasi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.