
Jakarta, obsessionnews.com – Tampaknya jemaah ibadah umrah sudah bisa bernafas lega. Betapa tidak, jemaah yang ingin melakukan ibadah umrah tak perlu melakukan karantina selama tiga hari jika telah menggunakan vaksin yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Jalur pertama, tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba,” tulis Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dalam keterangan tertulisnya, dikutuip pada Rabu (1/12/2021).
Adapun, jenis vaksin yang telah disetujui oleh WHO dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yakni Pfizer; AstraZeneca; Jhonson; dan Moderna.
Sementara jemaah pengguna vaksin jenis Sinopharm dan Sinovac, masuk ke dalam jalur kedua. Jenis vaksin tersebut memang telah disetujui oleh WHO, namun tidak berlaku untuk Kerajaan Arab Saudi. Oleh karenanya, jemaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina tiga hari terlebih dahulu.
“Jalur kedua, karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina,” terangnya.
Aturan tersebut berlaku bagi jemaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. Jika terdapat jemaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Kerajaan Arab Saudi. (Poy)