Sabtu, 20 April 24

Alhamdulillah! Bersertifikat Halal, Tape Ketan Asal Kuningan Mulai Dipasarkan ke Lintas Daerah

Alhamdulillah! Bersertifikat Halal, Tape Ketan Asal Kuningan Mulai Dipasarkan ke Lintas Daerah
* Proses pembuatan tape ketan bersertifikat halal yang mulai dipasarkan lintas daerah. (Foto: kemenag.go.id)

Obsessionnews.com – Sertifikat halal besar manfaatnya bagi para pengusaha. Dengan mengantongi sertifikat halal mereka lebih bersemangat mengembangkan bisnisnya.

 

Baca juga:

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Menag Yaqut Launching Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih Segera Terbit

 

 

Salah seorang pengusaha yang memetik keuntungan dari sertifikat halal adalah Carsim Cayadi. Pengusaha tape ketan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ini mengaku beruntung menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berkat program Sehati, usaha tape ketan yang ia rintis di Kecamatan Cibereum, Kuningan, selama puluhan tahun ini dapat mengembangkan pasar lintas daerah.

“Alhamdulillah, melalui program gratis dari pemerintah, produk saya sudah mendapatkan sertifikat halal. Dan saat ini telah dipasarkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta,” ujar Carsim dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Jumat (23/9/2022).

Carsim menuturkan, fasilitasi sertifikasi halal gratis ini amat membantu usahanya yang sempat terdampak pandemic Covid-19.

“Tidak menyangka kemarin itu dapat mengurus sertifikat halal. Usaha saja sempat sepi karena pandemi. Alhamdulillah, ada bantuan pemerintah ini,” imbuh Carsim.

Carsim memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan. Selain sebagai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku, sertifikasi halal juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi produk yang terjamin kehalalannya bagi masyarakat.

“Apalagi produk saya banyak dikonsumsi masyarakat muslim. Ini agar mereka lebih nyaman mengonsumsi tape ketannya,” papar Carsim.

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengapresiasi pernyataan Carsim tersebut.

“Kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal seperti yang diungkapkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh para pelaku usaha yang lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Arfi.

“Kami juga bersyukur karena ini membuktikan bahwa program yang dilaksanakan BPJPH dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat,” sambungnya.

Saat ini BPJPH masih membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal gratis. Mulai 24 Agustus 2022, BPJPH telah membuka program Sehati Tahap 2 tahun 2022, bagi 324.834 kuota. Pendaftaran pengajuan Sehati Tahap 2 ini dibuka sampai 19 Oktober 2022.

Arfi mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini.

“Segera daftar sertifikat halal produk anda melalui ptsp.halal.go.id atau sehati.halal.go.id. Manfaatkan kesempatan ini untuk membuka peluang produk anda naik kelas dan meraih pasar yang lebih luas,” ujarnya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.