Sabtu, 20 April 24

Alasan Efisiensi, Erick Thohir Restrukturisasi Perusahaan BUMN

Alasan Efisiensi, Erick Thohir Restrukturisasi Perusahaan BUMN
* Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

Jakarta, Obsessionnews.com — Menteri BUMN Erick Thohir melakukan langkah perampingan dan efisiensi dengan merestrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan menurunkan jumlahnya dari 142 perusahaan dan kini tinggal 107 perusahaan. Bahkan ke depan ditargetkan hanya menjadi 70 perusahaan.

Erick Thohir mengatakan pihaknya telah mendapatkan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan kebijakan itu. Wewenang ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

“Sebagai info, dari 142 BUMN sekarang kita bisa tinggal 107, sudah signifikan dan terus kita turunkan. Akan jadi 80-70 ke depannya. Ini tahap 1 sudah dilaksanakan, berikutnya kita coba lakukan tahap selanjutnya,” kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Evaluasi terhadap BUMN lain juga sudah matang dipersiapkan dengan dibentuknya Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN. Ia menjelaskan, dengan dibentuknya tim restrukturisasi, Kementerian BUMN akan memiliki keleluasaan untuk menggabungkan dan melikuidasi aset perusahaan.

“Kami tahu hanya 10 persen BUMN yang bisa survive. Antara lain tekonologi komunikasi, rumah sakit, makanan, sementara yang lain akan terkoreksi,” jelas dia.

Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.

Dia menjelaskan, 12 klaster tersebut antara lain Klaster Industri Migas dan Energi, Minerba, Perkebunan Kehutanan, Pupuk & Pangan, Farmasi & Kesehatan, serta Pertahanan, Manufaktur & Industri Lainnya. Adapun enam klaster ini dibawahi oleh Wakil Menteri BUMN I, Budi Gunadi Sadikin.

Selanjutnya Klaster Jasa Keuangan, Jasa Asuransi & Dana Pensiun, Telekomunikasi dan Media, Pembangunan Infrastruktur, Pariwisata, Logistik dan Lainnya serta Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan. Keenam klaster ini dibawahi oleh Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjaatmadja.

Dia menjelaskan, dalam Klaster Industri Migas dan Energi ini terdapat perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Di Klaster Industri Minerba di dalamnya terdapat PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan anak usahanya, termasuk PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Dalam Klaster Perkebunan & Kehutanan di dalamnya termasuk PTPN, Perhutani dan BUMN sejenis. Di klaster Pupuk dan Pangan terdapat Perum Bulog, PT RNI, PT Berdikari, PT Sang Hyang Sri, PT Pupuk Indonesia, PT Perikanan Nusantara (Perinus), dan Perum Perindo.

Dalam klaster kesehatan terdapat PT Bio Farma (Persero) beserta anak usahanya dan Pertamedika yang merupakan holding rumah sakit BUMN.

Untuk klaster jasa keuangan di dalamnya termasuk bank Himbara (bank-bank milik negara), PT PNM dan PT Danareksa. Klaster asuransi dan dana pensiun memuat PT Asuransi Jiwasraya, PT Taspen, PT Asabri, PT Asuransi Jasindo, PT Jasa Raharja, PT Askrindo, dan Perum Jamkrindo.

Lalu klas telekomunikasi dan media terdapat PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), LKBN Antara dan Perum PFN (Produksi Film Negara).

Dalam klaster pembangunan infrastruktur ada BUMN karya dan perusahaan semen milik negara. Erick juga menggabungkan perusahaan pariwisata dalam satu klaster, yakni ITDC, Hotel Indonesia Natour dan Taman Wisata Candi. Terakhir klaster Sarana Prasarana yang memuat PT Pelindo (1-4), PT Angkasa Pura (1-2), PT KAI, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Perum Damri. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.