Kamis, 16 Mei 24

Akses Masyarakat Dibatasi, Partisipasi Pemilih Minim

Akses Masyarakat Dibatasi, Partisipasi Pemilih Minim

Padang, Obsessionnews – Partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) diprediksi tidak mencapai 77,5 persen. Target yang ditetapkan KPU tersebut sulit tercapai, berdasar hitung cepat yang dilakukan sejumlah pihak, partisipasi pemilih sementara baru mencapai 57,1 persen.

Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan, hasil sementara partisipasi pemilih pada Pilgub Sumbar menunjukkan bahwa pemilih belum mendapat akses yang besar untuk menentukan calon kepala daerahnya. Apabila masyarakat diberikan ruang yang besar, diyakini dengan sukarela bersangkutan akan memberikan hak suaranya.

Pemilih harus diberikan ruang yang lebih besar untuk bisa menentukan calon kepala daerahnya, agar secara sukarela ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Apabila masyarakat mendapat ruang besar menentukan calonya, ia akan bertanggung jawab terhadap calon dan akan ikut memilih,” kata Asrinaldi saat dihubungi obsessionnews.com Kamis (11/12) sekitar pukul 16:41 WIB.

Asrinaldi mengatakan, rasa tanggung jawab pemilih terhadap calon pemimpinnya, muaranya, partisipasi pemilih meningkat, karena pemilih antusias untuk menggunakan hak suaranya.

Bercermin dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dominaasi partai politik sangat dominan. Seperti pelaksanaan Pilkada serentak 2015, penentuan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada didominasi oleh partai politik. Ke depan regulasi yang mengatur perlu diperlonggar dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk ikut menentukan calon yang akan mereka pilih.

Asrinaldi mengatakan, upaya ke arah itu sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui uji publik calon kepala daerah, tetapi proses yang melibatkan masyarakat itu malah dihilangkan oleh partai politik.

Selain itu, nuansa Pilkada serentak tahun 2015 dinilai kurang menarik bagi masyarakat karena dibatasi, seperti sosialisasi dan kampanye, sehingga nuansanya tidak terlalu terlihat.

Aturan yang mengharuskan demikian, sehingga pengetahuan masyarakat terhadap calon yang akan dipilih terkesan minim.

“PKPU Nomor 7 Tahun 2015 terlalu membatasi hal yang berkaitan dengan kampanye. Terlalu mendikte sehingga sosialisasi terkait pasangan calon menjadi terbatas,” ujar Asrinaldi.

Ia pun mendorong ke depan agar dilakukan perbikan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota serta PKPU Nomor 7 tahun 2015 tersebut, agar partisipasi dalam pemilu bisa meningkat. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.