Jumat, 3 Mei 24

Akibat Perlambatan Ekonomi Puluhan Ribu Pekerja Terancam PHK

Akibat Perlambatan Ekonomi Puluhan Ribu Pekerja Terancam PHK
* Ilustrasi Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Jawa Barat (Teddy)

Subang, Obsessionnews – Ditengah pertumbuhan ekonomi yang melamba, puluhan perusahaan industri di Subang melakukan efesiensi. Akibatnya puluhan ribuan pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Kusman Yuhana, dari data mediator sejak Desember 2014 tercatat telah memediasi lebih dari 100 masalah ketenagakerjaan di 36 perusahaan. Tiap perusahaan mempekerjakan karyawan kisaran 2 ribu orang.

“Empat perusahaan dinyatakan pailit salah satuya tengah berada dalam penanganan kurator. Ada juga perusahaan yang melakukan relokasi ke luar Subang. Dengan alasan supaya lebih dekat pelabuhan mempermudah proses pengiriman barang.,” jelasnya kepada obsessionnews.com, Jum’at (2/10/2015).

Upaya penyelesaian ketenagakerjaannya dengan penawaran relokasi bagi yang bersedia. “Sedangkan bagi yang tidak bersedia telah diberikan konpensasi dan 16 orang diantaranya kami dorong ke perusahaan lain yang kebetulan membutuhkan tenaga dengan kualifikasi yang sama,” paparnya.

Beberapa perusahaan lainnya walaupun telah berada ditangan kurator, namun tetapi untuk mempertahankan para pekerjanya tetap menjalankan produksi walaupun dalam kondisi merugi atau berkurangnya keuntungn secara signifikan. “Seperti ini dilakukan oleh perusahaan yang baru berjalan beberapa tahun. Apakah masih terkejar BEP (Break Event Pont)-nya?

Ada pula yang mengalami kurangnya pesanan bahkan ada barangnya yang telah diekspor tetapi dikembalikan lagi karena tidak sesuai dengan pesanan atau kualitasnya tidak sesuai pesanan. “Jelas ini mempengaruhi pendapatan perusahaan,” jelasnya lagi.

Untuk memantau perkembangan pihak Disnakertrans berkoordinasi dengan Serikat Pekerja (SP) di perusahaan untuk menghimpun informasi. “Sebab data yang ada berdasarkan laporan resmi baik dari perusahaan maupun pekerjanya,” ujarnya. (Teddy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.