Jumat, 26 April 24

Akibat Covid-19, Pemerintah Tunda Pembayaran Kredit Pelaku IKMA

Akibat Covid-19, Pemerintah Tunda Pembayaran Kredit Pelaku IKMA
* Untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) akibat Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, Obsessionnews.com – Perekonomian Indonesia terpukul hebat akibat wabah corona atau Covid-19. Sejak wabah Covid-19 terjadi pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) mengalami penurunan antara 50-70 persen.

 

Baca juga: Dampak Covid-19, Kemenperin Usulkan Pemberian Pinjaman Lunak kepada Pelaku IKMA

 

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku IKMA akibat Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Dengan demikian pelaku IKMA tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit.

Gati mengungkapkan, Kemenperin selalu berkoordinasi dengan kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 provinsi di Indonesia. “Koordinasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap IKM di setiap provinsi dan juga memetakan dampak yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja,” tutur Gati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com, Sabtu (4/4/2020).

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak Covid-19. IKMA tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten. Terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM tersebut yang saat ini produksinya terdampak COVID-19.

Kemenperin juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meminimalkan dampak wabah Covid-19 terhadap ekspor produk-produk IKM yang didominasi oleh hasil kerajinan.

“Dampak Covid-19 terhadap potensi ekspor produk ini harus diminimalisasi.  Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Atase Perindustrian Indonesia di berbagai negara. Para perwakilan di luar negeri ini nantinya akan bernegosiasi agar ekspor produk IKM dari Indonesia dapat dilanjutkan setelah penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” paparnya.  (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.