Akhirnya Pelacur Minggat dari Kalijodo

Akhirnya Pelacur Minggat dari Kalijodo
Jakarta, Obsessionnews – Kalijodo. Nama pemukiman di Penjaringan, Jakarta Utara, itu mendadak menjadi buah bibir masyarakat akhir-akhir ini. Hal ini terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menggusur tempat tersebut. Kalijodo identik dengan tempat pelacuran. Ide menggusur Kalijodo muncul dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencana menggusur Kalijodo bukan semata-mata karena tempat itu dipakai sebagai tempat prostitusi, melainkan karena semua bangunan di situ berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH). Ahok yang dikenal tegas memerintahkan anak buahnya membongkar semua bangunan di Kalijodo. Semula rencana Ahok itu dipandang sebelah mata oleh para pelacur. Menurut mereka, Ahok tidak bakalan berani menggusur Kalijodo, karena para preman di kawasan itu terkenal sangar dan pasti melawan. Bahkan mereka mengancam membakar rumah Ahok jika berani menertibkan Kalijodo. Ancaman pelacur dan preman itu dianggap angin lalu oleh Ahok. Ia minta bantuan Polri dan TNI untuk mengawal penggusuran Kalijodo. Keseriusan Pemprov DKI untuk menggusur Kalijodo membuat ciut nyali para pelacur. Akhirnya dalam dua hari terakhir ini mereka minggat dari tempatnya bekerja di bar. Rencana penggusuran itu ditindaklanjuti oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi yang mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga Kalijodo. Mereka diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah sebelum dilayangkan SP dua. Sejumlah petugas dari Kecamatan Penjaringan yang dikawal puluhan aparat TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menyebarkan surat itu kepada warga RT 01, 03, 04, 05 RW 05 Kalijodo, Kamis (18/2/2016). "Baru (diberi) SP 1 sama mendata warga saja. Untuk datanya nanti lihat di kecamatan saja," kata Darmayati, staf Kecamatan Penjaringan di Kalijodo. Pemprov DKI memberikan waktu seminggu kepada warga Kalijodo untuk angkat kaki dari rumahnya. Apabila tak diindahkan, maka akan dikeluarkan SP 2 untuk jangka waktu tiga hari dan SP 3 untuk jangka waktu satu hari. Dan jika warga masih bandel, maka dilakukan pemindahan paksa. (red/mtvn/arh)