Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Akbar: SP3 Terhadap Bambang Widjojanto Berlebihan

Akbar: SP3 Terhadap Bambang Widjojanto Berlebihan

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal tidak sependapat dengan ‎usulan para akademisi yang meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto.

Menurutnya, usulan itu terlalu berlebihan dan masih debatebel. Sebab, ia mempertanyakan apakah apakah usulan itu mewakili mayoritas masyarakat atau hanya ‎ditunggui untuk mewakili kepentingan segelintir orang yang tidak suka dengan Intitusi Polri. Akbar khawatir, jika usulan itu dipenuhi akan mengusik rasa keadilan di masyarakat.

‎”Anda bisa membayangkan kalau kemudian setiap kasus, atau setiap masalah, katakanlah mendapat perhatian besar dari masyarakat, kemudian semuanya kita hentikan kasus karena suara seperti itu, terus dimana supremasi hukum kita,‎” ujar Akbar di DPR, Senin (5/10/2015).

Presiden Jokowi memang memiliki kekuasaan untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, nantinya publik ‎justru bisa jadi akan menilai bahwa pemerintah melakukan intervensi terhadap lembaga penegakan hukum. Mestinya, kata dia, bila Bambang merasa tidak bersalah, harus berani menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung dengan tidak memberikan rasa iri terhadap masyarakat.

“Kalau misalnya memang tidak ada masalahnya kenapa harus dikhawatirkan, biarkan aja prosesnya. Ini kan kasus biasa, jadi intinya saya jadi bingung kalau seperti ini, kita mengaku menjunjung supremasi hukum, tapi kok kita jadinya seakan-akan jadi memberikan sebuah keistimewaan untuk satu kasus sementara yang lain tidak,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem ini menyadari, bahwa proses penanganan kasus Bambang sejak awal memang penuh dengan kejanggalan, lantaran kasus itu tidak bisa dilepaskan dengan tindakan KPK yang berani menetapkan tersangka terhadap mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Hal ini juga yang menjadi alasan para akademisi meminta kasus Bambang dihentikan.

Menurut Akbar, boleh saja masyarakat memiliki pandangan demikian. Namun tetap saja kata dia, penanganan kasus ini lebih baik diserahkan secara hukum. Pengadilan nanti yang akan membuktikan apakah Bambang memang terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu atau tidak.

‎”Itu penilaian nggak apa-apa, tapi kan kita tetap serahkan ini pada proses hukumnya, nanti di Polisi kan diserahkan kepada Kejaksaan, Kejaksaan masuk ke Pengadilan, kan disitu diuji nantinya,” jelasnya.

Akbar punya keyakinan, hakim akan melihat kasus ini sesuai dengan fakta persidangan. Dan Bambang akan kembali bebas jika memang dia tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana. ‎”Saya minta diri kita dan semua pihak, Polisi, Jaksa, hakim dan DPR menghormati itu, kita kan selalu meminta supremasi hukum ditegakkan,” pungkasnya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena dituding telah memerintahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu pada saat penanganan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Meski Bambang belum ditahan, tapi berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.

Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.